img.label_thumb{float:left; padding:5px; border:1px solid #8f8f8f; background:#D2D0D0; margin-right:10px; margin-bottom:15px;height:100px; width:100px} img.label_thumb:hover{background:#f7f6f6} .label_with_thumbs{float:left; width:100%; min-height:110px; margin:0px 10px 2px 0px; adding:0} ul.label_with_thumbs li{padding:8px 0; min-height:105px; margin-bottom:15px} .label_with_thumbs a{font-size:15px;font-weight:bold;} .label_with_thumbs strong{}

Rabu, 17 April 2013

Tipe Negara Menurut Sejarah

Tipe Negara dapat dibagi sesuai dengan ciri-ciri pokok yang dominan dari suatu negara dalam sejarah perkembangan Negara. Tipe Negara itu antara lain:
1. Tipe Negara timur kuno
Ciri pokok Negara-negara timur kuno yaitu Negara yang didasarkan atas suatu paham keagamaan. Jika dilihat dari sudut kekuasaan maka Negara timur kuno adalah absolute, yaitu pemerintahan oleh raja-raja yang berkuasa secara sewenang-wenang. Tapi dalam kenyataanya raja-raja Negara timur kuno justru bertanggung jawab atas segala keburukan dan kebaikan rakyatnya, hal ini berbeda dengan ajaran Negara barat dengan istilah The King can do not wrong. Berdasarkan pandangan-pandangan ini dapat dikatakan bahwa cirri pokok dari Negara timur kuno adalah theokrasi dan absolute.
2. Tipe Negara yunani kuno
Ciri utama Negara yunani kuno adalah Negara kota dan demokrasi langsung. Ini berdasarkan pemikiran para filsuf bahwa manusia adalah zoon politicon sehingga mereka merasa bahwa tidak ada gunanya jika tidak hidup bermasyarakat. Tidak hanya itu mereka juga mengutamakan status activus yaitu aktif terlibat dalam urusan pemerintahan, dengan demikian maka munculah demokrasi langsung di yunani. Demokrasi langsung dapat muncul di yunani disebabkan karena:
a. Yunani pada waktu itu masih merupakan Negara kota
b. Persoalan dalam Negara belum terlalu kompleks dan setiap warga Negara adalah minded
Meskipun demikian demokrasi langsung yang terjadi di yunani adalah tidak murni hal ini disebabkan karena di yunani terdapat 3 golongan penduduk yaitu: golongan penduduk asli, golongan orang pandatang, golonagan budak. Sedangkan yang ikut dalam pemerintahan hanyalah golongan penduduk asli sebab golongan pendatang dan budak bukanlah merupakan subyek hukum yang dapat memiliki hak.
3. Tipe Negara romawi kuno
Sebelum membahas tipe Negara romawi kuno sebelum itu akan dibahas sejarah romawi kuno. Sejarah romawi kuno dibagi dalam 4 fase yaitu: fase kerajaan, fase republic, fase, principal, fase dominant. Pada fase kerajaan Negara romawi masih menggunakan ajaran dari yunani yaitu mengenai kerajaan Sparta dan teori republic dari Athene. Sparta dan Athene adalah Negara kota di yunani dengan demikian tipe negaranya adalah sama dengan yunani. Perkembangan selanjutnya akhirnya Negara kota itu semakin meluas dan munculah ulpianus yang mulai membangun teori ketatanegaraan baru sebagaimana terlihat dalam fase principal dan dominant. Pada fase ini menurut ajaran ulpinus bahwa demokrasi langsung tidak mungkin dapat diadakan lagi. Rakyat harus menyerahkan kekuasaannya kepada Caesar. Demikianlah selanjutnya dikaenal dua macam pepatah romawi:
Princeps legibus solutus est
Salus publica suprema lex
Pepatah yang pertama mempunyai arti bahwa yang berhak membuat undang-undang adalah princes(Caesar) karena hanya dialah yang berkuasa. Pepatah kedua mempunyai arti bahwa kepentingan umum mengatasi segala peraturan hukum. Jadi ciri-ciri utama yang dominant dalam masa pemerintahan romawi kuno adalah pada permulaan berciri Primus Inter Pares yang artinya bahwa memimpin yang terkemuka diantara yang sama. Selain itu pada fase romawi kuno ini sudah terdapat kodefikasi hukum yang saat ini masih banyak berlaku di Negara barat maupun timur.
4. Tipe Negara abad pertengahan
Ciri Negara pada masa ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari tipe negara romawi kuno. Pada zaman ini dikenal pula hukum perdata dan diterima sebagai dasar-dasar bernegara pada abad pertengahan.
Secara garis besar ciri-ciri Negara pada abad pertengahan adalah:
a. Dualisme, yaitu adanya perlawanan antara penguasa dan yang dikuasai yang diistilahkan dengan rex (hak raja) dan regnum (hak rakyat)
b. Feodalisme, yaitu penguasa berdasarkan teori patrimonial dari hukum perdata, dengan berslogan every man must have a lord
c. Perlawanan antara gereja-gereja dan Negara yang kemudian melahirkan teori teokratis dan teori secularisme (ysitu pemerintahan yangmeliputi urusan keagamaan dan kenegaraan)
d. Standenstaats, yaitu sifat Negara berdasarkan lapisan-lapisanyang ada dalam masyarakat misalnya bangsawan, rakyat, kota, gereja. Dari lapisan-lapisan itu muncul ide perwkilan yang kemudian dilengkapi dengan teori-teori yang timbul tentang concili-concili yang diadakan oleh gereja katolik.
Pada teori kenegaraan abad pertengahan ini dijumpai dua aliran yaitu:
a. Ajaran yang merupakan lanjutan dari absolutisme romawi kuno yang dibawakan oleh Machiavelli dalam bidang politik kemudian dilanjutkan dengan bidang yuridis oleh jean bodin mengenai teori kedaulatan .
b. Ajaran kaum monarchomachen yang berdasarkan teori kedaulatan rakyat, sebelum dibeokan menjadi absolutisme melalui Lex-Regianya ulpianus
5. Tipe Negara modern
Sifat pokok pada Negara modern adalah tipe negara hukum, sebagaimana dirumuskan oleh kaum borjuis illegal yaitu Negara hukum yang demokratis. Menurut ajaran Rousseau jika hanya demokrasi dalam suatu Negara maka peluang untuk absolute demokrasi sangat besar sebab bagaimanapun juga suara terbanyak akan absolute dan minoritas selalu tertindas. Guna menjaga Negara demokrasi yang menimbulkan kekuasaan absolute maka diberikan unsure Negara hukum yang nerfungsi membatasi Negara demokrasi. Dengan demikian ciri pokok Negara demokrasi yang berdasarkan hukum adalah:
a. Kekuasaan tertinggi bersumber dari rakyat dengan demikian menimbulkan pemerintahan dari rakyat.
b. Negara demokrasi
c. Sistem dan lembaga perwakilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar