Tipe
Negara dapat dibagi sesuai dengan ciri-ciri pokok yang dominan dari
suatu negara dalam sejarah perkembangan Negara. Tipe Negara itu antara
lain:
1. Tipe Negara timur kuno
Ciri
pokok Negara-negara timur kuno yaitu Negara yang didasarkan atas suatu
paham keagamaan. Jika dilihat dari sudut kekuasaan maka Negara timur
kuno adalah absolute, yaitu pemerintahan oleh raja-raja yang berkuasa
secara sewenang-wenang. Tapi dalam kenyataanya raja-raja Negara timur
kuno justru bertanggung jawab atas segala keburukan dan kebaikan
rakyatnya, hal ini berbeda dengan ajaran Negara barat dengan istilah The
King can do not wrong. Berdasarkan pandangan-pandangan ini dapat
dikatakan bahwa cirri pokok dari Negara timur kuno adalah theokrasi dan
absolute.
2. Tipe Negara yunani kuno
Ciri utama Negara yunani kuno adalah Negara kota dan demokrasi langsung. Ini berdasarkan pemikiran para filsuf bahwa manusia adalah zoon politicon sehingga mereka merasa bahwa tidak ada gunanya jika tidak hidup bermasyarakat. Tidak hanya itu mereka juga mengutamakan status activus yaitu aktif terlibat dalam urusan pemerintahan, dengan demikian maka munculah demokrasi langsung di yunani. Demokrasi langsung dapat muncul di yunani disebabkan karena:
Ciri utama Negara yunani kuno adalah Negara kota dan demokrasi langsung. Ini berdasarkan pemikiran para filsuf bahwa manusia adalah zoon politicon sehingga mereka merasa bahwa tidak ada gunanya jika tidak hidup bermasyarakat. Tidak hanya itu mereka juga mengutamakan status activus yaitu aktif terlibat dalam urusan pemerintahan, dengan demikian maka munculah demokrasi langsung di yunani. Demokrasi langsung dapat muncul di yunani disebabkan karena:
a. Yunani pada waktu itu masih merupakan Negara kota
b. Persoalan dalam Negara belum terlalu kompleks dan setiap warga Negara adalah minded
Meskipun
demikian demokrasi langsung yang terjadi di yunani adalah tidak murni
hal ini disebabkan karena di yunani terdapat 3 golongan penduduk yaitu:
golongan penduduk asli, golongan orang pandatang, golonagan budak.
Sedangkan yang ikut dalam pemerintahan hanyalah golongan penduduk asli
sebab golongan pendatang dan budak bukanlah merupakan subyek hukum yang
dapat memiliki hak.
3. Tipe Negara romawi kuno
Sebelum
membahas tipe Negara romawi kuno sebelum itu akan dibahas sejarah
romawi kuno. Sejarah romawi kuno dibagi dalam 4 fase yaitu: fase
kerajaan, fase republic, fase, principal, fase dominant. Pada fase
kerajaan Negara romawi masih menggunakan ajaran dari yunani yaitu
mengenai kerajaan Sparta dan teori republic dari Athene. Sparta dan Athene adalah Negara kota di yunani dengan demikian tipe negaranya adalah sama dengan yunani. Perkembangan selanjutnya akhirnya Negara kota
itu semakin meluas dan munculah ulpianus yang mulai membangun teori
ketatanegaraan baru sebagaimana terlihat dalam fase principal dan
dominant. Pada fase ini menurut ajaran ulpinus bahwa demokrasi langsung
tidak mungkin dapat diadakan lagi. Rakyat harus menyerahkan kekuasaannya
kepada Caesar. Demikianlah selanjutnya dikaenal dua macam pepatah
romawi:
Princeps legibus solutus est
Salus publica suprema lex
Pepatah
yang pertama mempunyai arti bahwa yang berhak membuat undang-undang
adalah princes(Caesar) karena hanya dialah yang berkuasa. Pepatah kedua
mempunyai arti bahwa kepentingan umum mengatasi segala peraturan hukum.
Jadi ciri-ciri utama yang dominant dalam masa pemerintahan romawi kuno
adalah pada permulaan berciri Primus Inter Pares yang artinya bahwa
memimpin yang terkemuka diantara yang sama. Selain itu pada fase romawi
kuno ini sudah terdapat kodefikasi hukum yang saat ini masih banyak
berlaku di Negara barat maupun timur.
4. Tipe Negara abad pertengahan
Ciri
Negara pada masa ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari tipe negara
romawi kuno. Pada zaman ini dikenal pula hukum perdata dan diterima
sebagai dasar-dasar bernegara pada abad pertengahan.
Secara garis besar ciri-ciri Negara pada abad pertengahan adalah:
a. Dualisme,
yaitu adanya perlawanan antara penguasa dan yang dikuasai yang
diistilahkan dengan rex (hak raja) dan regnum (hak rakyat)
b. Feodalisme, yaitu penguasa berdasarkan teori patrimonial dari hukum perdata, dengan berslogan every man must have a lord
c. Perlawanan
antara gereja-gereja dan Negara yang kemudian melahirkan teori
teokratis dan teori secularisme (ysitu pemerintahan yangmeliputi urusan
keagamaan dan kenegaraan)
d. Standenstaats, yaitu sifat Negara berdasarkan lapisan-lapisanyang ada dalam masyarakat misalnya bangsawan, rakyat, kota,
gereja. Dari lapisan-lapisan itu muncul ide perwkilan yang kemudian
dilengkapi dengan teori-teori yang timbul tentang concili-concili yang
diadakan oleh gereja katolik.
Pada teori kenegaraan abad pertengahan ini dijumpai dua aliran yaitu:
a.
Ajaran yang merupakan lanjutan dari absolutisme romawi kuno yang
dibawakan oleh Machiavelli dalam bidang politik kemudian dilanjutkan
dengan bidang yuridis oleh jean bodin mengenai teori kedaulatan .
b. Ajaran
kaum monarchomachen yang berdasarkan teori kedaulatan rakyat, sebelum
dibeokan menjadi absolutisme melalui Lex-Regianya ulpianus
5. Tipe Negara modern
Sifat
pokok pada Negara modern adalah tipe negara hukum, sebagaimana
dirumuskan oleh kaum borjuis illegal yaitu Negara hukum yang demokratis.
Menurut ajaran Rousseau jika hanya demokrasi dalam suatu Negara maka
peluang untuk absolute demokrasi sangat besar sebab bagaimanapun juga
suara terbanyak akan absolute dan minoritas selalu tertindas. Guna
menjaga Negara demokrasi yang menimbulkan kekuasaan absolute maka
diberikan unsure Negara hukum yang nerfungsi membatasi Negara demokrasi.
Dengan demikian ciri pokok Negara demokrasi yang berdasarkan hukum
adalah:
a. Kekuasaan tertinggi bersumber dari rakyat dengan demikian menimbulkan pemerintahan dari rakyat.
b. Negara demokrasi
c. Sistem dan lembaga perwakilan